Pengertian Bank

Menurut undang-undang no 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *